5 Langkah yang Perlu Dilakukan Ketika Terjangkit Omicron

Pandemi masih berlanjut dengan varian baru dari virus Covid-19 yang disebut omicron. Setiap hari jumlah warga yang terjangkit virus ini semakin banyak. Lalu, apa yang harus dilakukan ketika seseorang merasa kalau dia terkena virus Omicron?

Langkah 1. Perhatikan Gejalanya

Sampai saat ini, berikut adalah gejala yang ditemukan oleh para ahli untuk varian Omicron:

  • Pilek
  • Sakit kepala
  • Kelelahan ringan atau berat
  • Sakit tenggorokan
  • Bersin

Pada umumnya, gejala yang ditimbulkan relatif ringan dibandingkan dengan varian Covid-19 sebelum ini. Sebagian besar penderita tanpa komorbid dapat melakukan pemulihan tanpa perlu dirawat di rumah sakit.

Langkah 2. Lakukan Tes

Ketika gejala seperti disebutkan di atas ditemukan dan penderita merasa khawatir terjangkit varian virus tersebut, penderita dapat melakukan tes PCR (bukan antigen). Tes perlu dilakukan di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Daftar laboratorium tersebut dapat dilihat pada: tautan ini

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka penderita (selanjutnya disebut pasien) akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Catatan: Apabila tidak mendapatkan pesan Whatsapp, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id

Langkah 3. Manfaatkan Telehealth

Dalam isi pesan pemberitahuan Whatsapp (langkah 2), pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine:

  1. Halodoc
  2. Aido Health
  3. Alodokter
  4. GetWell
  5. Good Doctor
  6. Homecare24
  7. KlikDokter
  8. KlinikGo
  9. Lekasehat
  10. Link Sehat
  11. mDoc
  12. Milvik Dokter
  13. ProSehat
  14. SehatQ
  15. Trustmedis
  16. Vascular Indonesia
  17. YesDok

Cara:

  1. Tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan,
  2. lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

Langkah 4. Klaim Obat

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Catatan: Pasien dengan kategori “layak isoman” (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan) akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Obat gratis yang didapatkan pasien berupa:

  • Paket A untuk pasien tanpa gejala:
    – multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
  • Paket B untuk pasien bergejala ringan:
    – multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet,
    – Favipiravir 200mg – 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tablet
    – dan parasetamol tablet 500mg (tergantung kebutuhan)

Langkah 5. Isoman

Jika pasien tidak memerlukan tindakan klinis (dirawat di rumah sakit), berikut syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika berada di lantai yang terpisah.
  • Memiliki kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dari anggota keluarga.
  • Pasien dapat mengakses pulse oximeter.

Sumber: